Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

🌿 Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa Buin Baru

Pemerintah Desa Buin Baru dipimpin oleh Kepala Desa Ahmad, S.Pd. bersama perangkat desa lainnya yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

1. Kepala Desa

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan yang transparan, partisipatif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga.

2. Sekretaris Desa

Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, mengelola surat-menyurat, arsip, inventaris, serta menyiapkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

3. Kepala Urusan (Kaur)

  • Kaur Umum & Perencanaan: Menangani urusan tata usaha, perencanaan pembangunan, serta penyusunan dokumen rencana kerja desa.

  • Kaur Keuangan: Mengelola keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

4. Kepala Seksi (Kasi)

  • Kasi Pemerintahan: Mengurus administrasi kependudukan, pertanahan, dan ketertiban desa.

  • Kasi Kesejahteraan: Menangani bidang pembangunan, kesehatan, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

  • Kasi Pelayanan: Melaksanakan tugas pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk urusan perizinan, surat menyurat, dan layanan administratif lainnya.

5. Kepala Dusun (Kadus)

Memimpin wilayah dusun masing-masing, membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat dusun, serta menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah desa.


LINK TERKAIT